Proses Tinjauan Sejawat

Al-Roudloh: Pendidikan dan Studi Islam mengikuti kebijakan tinjauan sejawat ganda (double-blind peer review). Setiap naskah yang masuk akan ditinjau oleh para ahli sesuai bidangnya berdasarkan pedoman jurnal dan standar penelitian ilmiah yang berkualitas.

Karakteristik Utama Proses Review

  • Semua artikel penelitian ditinjau minimal oleh dua orang mitra bestari yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

  • Keputusan publikasi dibuat oleh Editor-in-Chief berdasarkan rekomendasi reviewer.

  • Anggota Dewan Editor memberikan masukan, arahan, dan pertimbangan kepada Editor-in-Chief, baik secara umum maupun pada naskah tertentu.

  • Managing Editor dan tim redaksi memberikan dukungan administratif agar proses review berjalan transparan, cepat, dan efisien.

  • Jurnal ini juga memanfaatkan proses rujukan manuskrip (manuscript referral process) dari jurnal-jurnal yang sudah mapan untuk menjaga mutu review.

Proses Review Artikel yang Dikirim

  1. Pemeriksaan Awal oleh Editor
    Editor menilai kelayakan naskah dari sisi fokus, cakupan, dan kepatuhan pada pedoman penulisan.

  2. Penugasan Reviewer
    Naskah yang lolos pemeriksaan awal dikirim kepada minimal dua reviewer independen.

  3. Proses Tinjauan Sejawat
    Reviewer menilai keaslian, kebaruan, metodologi, argumentasi, kontribusi ilmiah, serta kelengkapan referensi. Reviewer juga dapat merekomendasikan revisi.

  4. Keputusan Editor
    Berdasarkan hasil review, editor dapat memutuskan: diterima tanpa revisi, diterima dengan revisi minor, revisi mayor, atau ditolak.

  5. Revisi oleh Penulis
    Jika diminta, penulis melakukan revisi sesuai saran reviewer dan menyerahkan kembali naskah yang telah diperbaiki.

  6. Keputusan Akhir
    Setelah naskah dinyatakan layak, editor melanjutkan ke tahap penyuntingan akhir hingga publikasi.

Prinsip Dasar

  • Proses review menjaga kerahasiaan identitas penulis dan reviewer.

  • Penilaian berfokus pada kualitas ilmiah, bukan latar belakang penulis.

  • Reviewer dan editor wajib bebas dari konflik kepentingan dengan naskah yang ditinjau.